Pangkalan kerinci, 11/11/2021 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Pimpin Bedah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan) Bersama Anggota Dewan Kabupaten Pelalawan Abdurrahman dan Abdullah serta Ketua FKPP (forum komunikasi pondok pesantren) dan Kyai.
Rapat ini Dibuka langsung oleh H.Syahrul dengan mengucapkan Basmalah.
Dalam sambutannya H.Syahrul menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi."terangnya
H.Syahrul juga menyampaikan draf yang sudah ada dimeja kita ini bisa bahas secara seksama, sehingga masukan ataupun sanggahan dari peserta rapat bisa kita cari solusi terbaik dan dapat diselaraskan."pungkasnya
Kami berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti rapat ini bisa bersama-sama memberikan ide dan solusi yang terbaik buat undang-undang yang akan kita laksanakan ini. Sehingga hadirnya undang-undang pesantren ini perkuat langkah kita didaerah dalam mengembangkan dan memajukan pondok pesantren dinegri tuah seiya sekata ini.Harapnya (Mi)