Pelalawan (Inmas)- Selasa, 19 Maret 2024, Untuk memuhi kewajiban zakat fitrah bulan suci Ramadhan. Drs. H. Jisman, MA, selaku Kakankemenag Kabupaten Pelalawan, mengeluarkan kebijakan penting terkait penentuan nilai atau qimat zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M.
Keputusan ini merupakan upaya Kakankemenag untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan agama Islam. Dalam keterangannya, Drs. H. Jisman, MA, menyatakan bahwa penetapan qimat zakat fitrah telah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang matang, berdasarkan pada harga-harga kebutuhan pokok yang berlaku di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya, penetapan qimat zakat fitrah tersebut telah memperhitungkan aspek kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dengan memperhatikan tingkat inflasi dan perubahan harga di pasaran. Hal ini dilakukan agar nilai zakat fitrah yang ditetapkan dapat mencukupi kebutuhan penerima zakat dengan layak dan proporsional.
Dengan demikian, penetapan qimat zakat fitrah yang dilakukan oleh Kakankemenag Kabupaten Pelalawan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dengan penuh kepatuhan dan keberkahan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bagian dari kewajiban agama Islam, zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam membantu meringankan beban hidup kaum duafa dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebersamaan dan saling berbagi di bulan suci Ramadhan.
#inmaskemenagpelalawan