Kakan Kemenag Rohul : Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah Adalah dua hal yang berbeda
Ringkasan:
ROKAN HULU (HUMAS) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Rohul Yulihesman SAg, melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kewaji...
ROKAN HULU (HUMAS) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA bersama Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Rohul Yulihesman SAg, melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteria Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Kewajiban Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, Selasa (15/5) bertempat di Aula Kantor Camat Rambah Hilir Kab Rohul.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Rambah Hilir Lukmansyah Badoe MSi, dan dihadiri Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Ketua FKUB Rohul Yulihesman Sag, Pimpinan Umat Beragama dari lima agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha), Tokoh Agama, tokoh masyarakat, khalifah dan muryid se Rambah Hilir.
Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa yang diatur oleh pemerintah terkait dengan umat beragama, bukanlah doktrin dari ajaran masing-masing agama, tetapi yang diatur oleh pemerintah adalah hubungan lalulintas yang terjadi di antara umat beragama, sehingga terjalin kerukunan umat beragama yang harmonis dan dinamis.
Menurutnya, beribadah dan mendirikan rumah ibadah adalah dua hal yang berbeda. Beribadah adalah hak paling asasi dari masing-masing umat beragama. Sedangkan mendirikan rumah ibadah adalah mendirikan sebuah bangunan dimana terdapat interaksi dengan tetangga sekitar.
Untuk itu, maka pemerintah memberikan aturan dan rambu-rambu yang jelas dalam hal pendirian rumah ibadah, sebab berdirinya sebuah rumah ibadah di suatu tempat adalah indikiasi bahwa di sekitarnya adalah umat beragama sesuai rumah ibadah tersebut.
Ahmad Supardi Hasibuan lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk mendirikan sebuah rumah ibadah maka diperlukan persyaratan 90 orang pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan KTP dan 60 orang pendukung dari tetangga sekitar yang juga dibuktikan dengan KTP. Setelah itu baru mengurus IMB dari Bupati Rohul. (Ash).