ROKAN HULU (KEMENAG) Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Lakukan rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sertifikasi tanah wakaf bersama Pejabat Kemenag Rohul, para Kepala KUA, dan pimpinan Satuan Kerja (Satker) se Rohul, Senin (7/10/2013) bertempat di kantor Kemenag Rohul, Pasir Pengaraian.
Hadir dalam rakor tersebut, Kakan Kemenag Rohul, Kasubbag Tata Usaha Drs H Zulkifli Syarif MPdI, Kasi Bina Syari’ah H Abd Rahman Jailani SAg, Kasi BImas islam Rusli MSy, Kasi Pendis Drs H Syahruddin MSy, Kasi Haji H Elfalisman SAg, Kepala KUA se Rohul.
Hadir juga Kepala MAN Pasir Pengaraian Dewi Sami Wardani SPd, Kepala MTsN Rambah Akhiruddin SAg, Kepala MTsN Dalu-Dalu Drs Muslim, Kepala MTsN Kota Tengah Damanhuri AMd, Kepala MTsN Ujungbatu Afdizon SPd, Kepala MIN Pasir Pengaraian Nizar Rofiki SPd, dan Kepala MIN Pasir Agung.
Kakan Kemenag menyatakan, di Rohul terdapat 734 persil tanah wakaf, yang dipergunakan untuk bangunan masjid, pondok pesantren, madrasah, pekuburan, dan bahkan ada yang dipergunakan untuk lokasi pembangunan kantor KUA Kecamatan.
Dari 734 persil tanah wakaf tersebut, yang sudah bersertifikat sebanyak 118 persil, sedangkan yang belum bersertifikat sebanyak 616 persil. Tanah wakaf ini perlu disertifikatkan, sebab kalau tidak disertifikatkan, maka bisa menjadi masalah dikemudian hari, seiring dengan melonjaknya harga tanah, tegas Kakan.
Menurut Kakan, tanah kita ini statis artinya tidak bertambah bahkan bisa berkurang karena terjadi erosi, sedangkan umat manusia dinamis artinya bertambah secara terus menerus. Aklibatnya, tanah yang telah diwakafkan seseorang, tidak menutup kemungkinan digugat atau dimasalahkan oleh ahli warisnya.
Untuk itu, maka diperlukan kepastian hukum bagi tanah wakaf kita itu, apalagi tanah wakaf itu adalah harta kekayaan umat Islam yang dikelola oleh seorang Nazhir. Pensertifikatan tanah wakaf adalah bahagian dari perlindungan atas tanah wakaf tersebut dari gugatan dan pengambilalihan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, tegas Ahmad Supardi.
Kakan Kemenag Rohul menargetkan, penyelesaian seluruh sertifikat tanah wakaf dalam rentang waktu 3 tahun ke depan, yaitu tahun 2014 diselesaikan 250 persil, 2015 diselesaikan 250 persil, dan 2016 diselesaikan 116 persil. Untuk itu, kita akan jalin kerjasama dengan Pemkab Rohul, dan BPN/Agraria Rohul, tegas Ahmad Supardi.***(Ash)