Kakan Kemenag Rohul : Moratorium Pendaftaran Haji Tidak Bijaksana
Ringkasan:
Rokan Hulu (HumaS)- Kepala kantor kementerian agama kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa adanya usulan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran ibadah haji sebagaimana diusulkan oleh salah seorang Ketua KPK RI Busyro Muqoddas beberapa waktu yang lalu adalah usu...
Rokan Hulu (HumaS)- Kepala kantor kementerian agama kabupaten Rokan Hulu Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA menyatakan bahwa adanya usulan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran ibadah haji sebagaimana diusulkan oleh salah seorang Ketua KPK RI Busyro Muqoddas beberapa waktu yang lalu adalah usulan yang kurang bijaksana dan sulit untuk disetujui oleh masyarakat.
Menurut Ahmad Supardi, penolakan atas usulan moratorium pendaftaran ibadah haji ini dengan alasanan sbb :
pertama, penutupan pendaftaran ibadah haji menghilangkan harapan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, khususnya bagi yang belum mendaftar, apalagi antrinya saat ini adalah 9 tahun. Hal itu berarti bahwa jika hari ini ditutup pendaftaran ibadah haji, maka pendaftaran akan dibuka sembilan tahun lagi.
Kedua, ketika pendaftaran dibuka nanti, maka akan terjadi lonjakan atau bahkan ledakan pendaftaran haji. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi insiden seperti pendaftaran haji berdarah. Jika ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat.
Ketiga mendaftar dan membayar biaya haji dalam perspektif agama Islam sudah melebihi dari niat, bahkan telah melewati beberapa tahapannya. Artinya, pendaftar haji telah mendapatkan pahala sebab berniat saja sudah berpahala, apalagi lebih dari niat, tentu pahalanya lebih besar lagi, dibandingkan dengan tidak mendaftar sama sekali.
Keempat, hari ini masyarakat punya uang mendaftar haji, 9 tahun lagi belum tentu, sehingga dia tak bisa mendaftar. Biarlah hari ini dia mendaftar dan dia diberitahu kapan harus berangkat. Kemenag dapat memberikan dua pilihan antara mendaftar atau tidak. Biarlah masyarakat yang menentukan.
Kelima, jika masyarakat mendaftar haji, maka akan terkumpul dana yang cukup besar. Dana itu tersimpan di Bank Indonesia. Dana ini terjamin keamanannya karena dijamin oleh pemerintah. Dana ini bahkan dapat digunakan negara untuk membiayai keperluan negara yang lebih besar, apalagi dana haji ini disimpan Menteri Agama dalam bentuk Suquq di Bank Indonesia.
Menurut Kakan Kemenag, yang dikhawatirkan orang sebetulnya adalah terjadinya komersialisasi dan penyelewengan dana haji. Untuk itu, diperlukan pendampingan dan pengawasan yang intensif dari semua pihak, termasuk dari masyarakat. (ash).