Kakan Kemenag Rohul : Perda Miras Dicabut, Negara Biarkan Rakyatnya Binasa
Ringkasan:
Pemerintah Daerah dan para Ulama serta tokoh adat harus bahu membahu menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras (Miras) yang telah banyak merenggut korban nyawa. sebagaimana disebutkan oleh salah seorang guru besar Universitas Indonesia Dr dr Ari Fakhrial Syam SpPD NGEH MMB dengan m...
Pemerintah Daerah dan para Ulama serta tokoh adat harus bahu membahu menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras (Miras) yang telah banyak merenggut korban nyawa. sebagaimana disebutkan oleh salah seorang guru besar Universitas Indonesia Dr dr Ari Fakhrial Syam SpPD NGEH MMB dengan mengutip laporan WHO, yang menyebutkan bahwa selama tahun 2011, Miras telah merenggut 2,5 juta nyawa umat manusia.
Celakanya lagi, 9 % diantaranya adalah usia muda antara 15 s/d 29 tahun. Kenyataan ini sesungguhnya telah diingatkan Allah Swt dalam Alquran dengan secara tegas mengharamkan khomar atau miras.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Pemda Pasir Pengarayan, Jumat (27/1/2012).
Dikatakannya, adanya perintah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mencabut Perda Pelarangan Miras di 9 wilayah atau barangkali di seluruh wilayah Indonesia, harus diabaikan oleh seluruh elemen bangsa sebab perintah pencabutan Perda tersebut, berarti pemerintah pusat membolehkan peredaran Miras secara leluasa di seluruh Indonesia.
Jika ini dilaksanakan berarti Pemerintah Pusat telah membiarkan rakyatnya terjerembab dalam jurang kebinasaan, tandas Ahmad Supardi.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, sekalipun Perda anti Miras itu akan mengurangi pemasukan negara dari sisi pajak, tetapi dari sisi lain yaitu dampak negatif yang ditimbulkannya yang jauh lebih dahsyat dari hanya sekedar pajak. Semua penduduk dunia mengakui bahwa Negeri ini sangat kayaraya, SDA nya melimpah, tidaksebenarnya tidak ada artinya dibanding sekedar pajak Miras.
Saya selaku Kakan Kemenag Rohul yang sama sama Pemerintah Pusat dengan Kementerian Dalam Negeri mengharapkan agar kebijakan tersebut dicabut sebab Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga rakyat Indonesia dari kebinasaan.
Perlu diketahui bahwa Miras akan merusak moralitas seseorang. Dekadensi moral, pemerkosaan, pembunuhan, perjudian terjadi karena Meminum Miras. Untuk itu mari bahu membahu memberantasnya. (Ash).