0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul : Sebelum Berangkat Haji, JCH Diminta Bayar Zakat

Ringkasan: Pasir Pengaraian (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,Drs.H.Ahmad Supardi,MA mengimbau Jemaah Calon Haji (JCH) untuk membayar Zakat sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.Karena Zakat merupakan kewajiban pertama sebelum seseorang menunaikan ibadah haji.
Pasir Pengaraian (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu,Drs.H.Ahmad Supardi,MA mengimbau Jemaah Calon Haji (JCH) untuk membayar Zakat sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.Karena Zakat merupakan kewajiban pertama sebelum seseorang menunaikan ibadah haji. Hal tu diungkapkan Ahmad Supardi di hadapan JCH Kecamatan Rambah Samo pada saat pelaksanaan pra manasik haji yang digelar di Mesjid Al Ikhlas Kecamatan Rambah Samo, Selasa (3/4). Lebih lanjut ia mengatakan, sangat ironis seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji kalau sebelumnya membayar kewajiban Zakat terlebih dahulu. '' seseorang yang melaksanakan haji tanpa membayar zakat terelebih dahulu, itu sama artinya ada hak fakir miskin yang dipakai untuk ibadah haji tersebut,''ujar Supardi. Kalau dirasionalisasikan, sambung Supardi, uang yang dieluarkan untuk membayar zakat tersebut tidak sebanding dengan besarnya ongkos naik haji yang dikeluarkan. ''Kalaulah biaya naik haji tersebut diakumulasikan secara keseluruhan adalah Rp 50 Juta, dan kewajiban Zakat yang mestinya dikeluarkan hanya sekitar Rp 1.250.000, atau 2,5 persen,''imbuhnya. Hal itu penting menurut Supardi untuk disampaikan mengingat cukup banyaknya JCH yang tidak memperhatikan itu.'' Padahal untuk keperluan kenduri menjelang berangkat dan biaya oleh-oleh ketika kembali haji yang jumlahnya cukup banyak bisa dikeluarkan, sementara yang wajib hukumnya cenderung tertinggal,''ujarnya. Selain itu, Kakankemenag juga secara panjang lebar menjelaskan tentang proses dan pelaksanaan ibadah haji. Dikatakannya, Haji merupakan suatu ibadah yang proses pelaksanaannya ada campur tangan pemerintah. Mulai dari proses pendaftaran di tanah air sampai pelaksanaan haji itu sendiri.''Indonesia tidak satu satunya negara yang mengurus itu. Semua negara yang ada penduduk muslimnya megurus masalah perhajian ini,''ucapnya. Terkait penetapan kuota haji untuk Indonesia menurut Supardi sudah menjadi ketetapan pihak pengelola haji di arab saudi dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Sedangkan untuk Indonesia sendiri juga telah mengatur kuota haji untuk provinsi, sedangkan untuk tingkat kabupaten tidak memiliki ketentuan kuota tersendiri. ''Kalau tahun ini JCH Kabupaten Rohul yang masuk dalam daftar kuota provinsi Riau hanya sebanyak 446 JCH,''imbuhnya. Diakhir ceramah umumnya, mantan Kasubag Hukmas KUB Kanwil Kemenag Riau ini mengucapkan selamat kepada JCH Kecamatan Rambah Samo yang akan berangkat pada tahun 2012 ini. Supardi juga memesankan agar mempersiapkan bekal pengetahuan seputar pelaksanaan ibadah haji, dan menjaga kesehatan, karena ibadah haji adalah ibadah fisik yang memerlukan kondisi fisik yang prima.(sopian)