0 menit baca 0 %

Kakan Kemenag Rohul Serahkan Secara Simbolis Hasil Penetapan putusan Isbat Nikah dan Penyerahan Buku Nikah Tahap II

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu ( Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd ) bersama Kasi Pendis H Rusli, M.Sy didampingi Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai Utara serahkan secara langsung buku Nikah secara Simbolis kepada Pasangan...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu ( Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd ) bersama Kasi Pendis H Rusli, M.Sy didampingi Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambusai Utara serahkan secara langsung buku Nikah secara Simbolis kepada Pasangan Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Desa Kecamatan Tambusai Utara, Senin (16/08).

H Afrialsah menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kepastian hukum, salah satunya yaitu memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA dan di sahkan oleh Hukum Indonesia.  Beliau menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan Nikah siri atau nikah dibawah tangan karena jika hal tersebut tetap dilakukan tidak ada hak yang didapatkan dari negara. 

“ Kami berharap kepada bapak ibu apa bila sudah mendapatkan buku nikahnya, maka hal ini jangan diulangi lagi baik kepada keluarga maupun masyarakat. Apabila sudah menikah dibawah tangan tidak ada istilah nikah siri. Yg sah adalah dnikahkan oleh ka KUA yg dinikahkan oleh orang tua dari si wanita maupun dari nasapnya. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 21 tahun 74 . Jika tidak ada buku nikah atau nikah secara sah oleh hukum maka tidak ada hak yang didapatkan dari negara, Baik status hak anak maupun yang lainnya” Jelas H Afrialsah.

Apa yang disampaikan Kakan Kemenag tersebut dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Muhrom, S.HI. MH. 

“Acara ini adalah salah satu terobosan berkerjasama dengan kemenag dalam meningkatkan pelayanan masyarakat. Dulu masyarakat yang dtang, sedangkan sekarang kita yang harus datang dalam melayani masyarakat. Ini juga salah satu media dalam menguatkan Hukum, salah satunya adalah mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya Buku nikah salah satunya adalah tentang Hak anak bahkan dalam pengurusan pasport serta kepengurusan Haji” terangnya. 

Berdasarkan Penuturan Kepala KUA Kecamatan Tambusai Utara ( Tamrin, S.Ag ) sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan di Kantor Desa Kecamatan Tabusai Utara ini merupakan Tahap II dengan berjumlah 20 Pasang.

“16 pasang isbat nikah, 2 pasang dispensasi nikah dan 2 pasang pengesahan anak, total seluruhnya pada tahap II ini adalah 20 Pasang” Jelas Tamrin.***(Eel)