Kakan Kemenag, Seluruh Satker Harus Hati-hati dalam Menggunakan Anggaran
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Dalam merealisasikan sekaligus menggunakan anggaran yang tersedia didalam DIPA tahun 2013, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mengadakan rapat dengan seluruh satker dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Humas) – Dalam merealisasikan sekaligus menggunakan anggaran yang tersedia didalam DIPA tahun 2013, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mengadakan rapat dengan seluruh satker dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar hari ini rabu (09/01) di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Dalam rapat tersebut Fairus menjelaskan bahwa perbedaan DIPA tahun 2012 dan 2013 untuk penandatangan tahun 2012 oleh KPA Satker sedangkan untuk tahun 2013 Dirjen Masing-masing eselon. Untuk pencetakan tahun 2012 oleh Satker sedangkan untuk tahun 2013 oleh DJA. Untuk Validasi tahun 2012 oleh Kanwil DJPB sedangkan untuk tahun 2013 oleh DJA, untuka Faktor pengaman tahun 2012 oleh Data Server sedangkan untuk tahun 2013 oleh Barcode, Stiker Hologram dan data Server.
Sementara itu untuk penerbit SK pengelola DIPA tahun 2012 oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau sedangkan tahun 2013 oleh Masing-masing satker (KPA).
Lebih lanjut Fairus menerangkan, untuk Blokir atau Pembintangan DIPA 2013 terbagi menjadi 2 jenis. Jenis pertama data dukung tidak lengkap dan jenis kedua belum mendapat persetujuan dari DPR. Penyebab utama Blokir pada Kemenag karena kerelambatan dalam penyerahan pagu Eselon 04 (Program Pendais), sehingga DIPA belum mendapat pengesahan atau persetujuan dari DPR.
Lebih lanjut Fairus mengatakan, syarat pembukaan blokir DIPA tahun 2013 ada 3, yang pertama TOR dan RAB untuk kegiatan Fisik dan non fisik, yang kedua TOR dan spesifikasi teknis untuk pengadaan barang adan yang ke tiga dokumen lain yang dianggap perlu misalnya surat tanah. Untuk perkiraan pembukaan blokir pada bulan maret 2013.
Fairus berharap kepada seluruh satker agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran. “Pastikan semua anggaran yang tersedia didalam DIPA mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€. Karena Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar terus menjadi contoh di tingkat Provinsi Riau, Tutupnya. (Ags)