Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Dumai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Peny. Zawa) menggelar Kegiatan Pembinaan sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Petugas Sensus Tanah Wakaf di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kakan Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili Kasubbag TU Kankemenag Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi Penyelenggara Zawa Kankemenag Dumai H. Muhammad Yunus, S.H.I serta staf Penyelenggara Zawa Ahmad, S.Pd, bertempat di Aula Pertemuan Kankemenag Dumai. Senin (28/06/2021)
Kasubbag TU H. Ade A. Yani kepada Humas Zulfahmi Arief, S.Sos saat ditemui disela-sela kegiatan mengungkapkan pentingnya penataan dan pengelolaan tanah wakaf tersebut.
“Alhamdulillah hari ini saya menyerahkan secara langsung SK tersebut. Harapan kita, dengan adanya SK kepengurusan ini, tanah wakaf yang ada di Kota Dumai akan bisa tertata dengan baik, pemanfaatannya dan juga kesertifikatannya karena sering menjadi persoalan tanah wakaf yang tidak ditangani dengan segera akan diwarisi oleh anak serta keluarganya dan inilah yang harus kita hindari. Inilah pentingnya pembentukan petugas SensusTanah Wakaf di Kota Dumai,” ungkap H. Ade A. Yani.
H. Ade A. Yani juga berharap, dengan adanya SK kepengurusan ini, para pengurus bisa bekerja dengan baik, menjalankan dan menjaga amanah tanah umat. Harapnya (Arief)