0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG BERI MATERI WORKSHOP PKB PADA POKJA KKG INHU 0004

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 4 November 2021, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka dan menyampaikan materi Moderasi Beragama kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) KKG MI Kab. Inhu Riau 0004 Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tempat di...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 4 November 2021, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka dan menyampaikan materi Moderasi Beragama kegiatan Workshop Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) KKG MI Kab. Inhu Riau 0004 Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu., tempat di MIS Riyadul Muta’alimin, Kec.Pasir Penyu.
Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut, FasDa Literasi MI Kab. Inhu, Yeni Suryani Samaun, M.Pd.I merupakan Kepala MIN 1 Inhu; Kepala MIS Riyadul Muta’alimin, Sri Purnawati, SP; Kepala MIS Miftahul Huda, Roni Pasla, S.Pd.I; Kepala MIS Raudhatul Ulum, Teti Indrayani, S.Pd.I dan Ketua KKG, Deviana, S.Pd.
Anggota KKG berasal dari MIS Riyadul Muta’alimin; MIS Miftahul Huda; dan MIS Raudhatul Ulum.
Sepanjang karirnya guru dituntut untuk terus mengasah diri sebagai seorang pendidik professional yang adaftif dan inovatif.
Tujuan program PKB Guru adalah untuk meningkatkan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap Profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.
Kepada peserta agar mengikuti pelatihan PKB bersama FasDa dengan serius dan tuntas agar tercapai tujuan program PKB Guru, ujar Kakankemenag Kab. Inhu dalam arahannya.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi.
Di dalam Program PKB Guru terdapat materi Moderasi Beragama. Agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al-Baqarah: 143). Bukan agama yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi. Tidak ada agama yang mengajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
Guru madrasah harus mampu membuat pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik yang beragam/heterogen serta terhadap pengembangan potensi peserta didik secara adil dan proporsional. Guru madrasah harus menjadi living model sikap toleransi. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus dituang dalam administrasi pembelajaran (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik, ujar Kakankemenag Kab. Inhu dalam pemaparan materinya.(tulang)