0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG BERSAMA KASI PENMAD TINJAU UM DI MAN 1 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 19 Maret 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I meninjau pelaksanaan Ujian Madarasah hari kelima (Mapel Sejarah) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโ€™at 19 Maret 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I meninjau pelaksanaan Ujian Madarasah hari kelima (Mapel Sejarah) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu, turut melaksanakan pendampingan Kepala MAN 1 Inhu, Suparman, S.Ag.,M.Pd.
Rangkaian Ujian Madrasah di MAN 1 Inhu berjalan dengan lancar, tertib serta menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan ketentuan, dan semoga aman dari Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai Indikator pencapaian kompetensi peserta didik; Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; dan Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.
Prosedur Operasional Standar (POS) Tentang Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ditegaskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam/ Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021.
Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah disusun untuk mengatur, menjamin standarisasi, efektifitas, dan menjamin kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022, demikian dijelaskan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I.
Dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, maka perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM). Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, tambah Kasi Penmad.(tulang)