0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG BUKA DAN BERI MATERI PELATIHAN KELOMPOK KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 16 November 2021, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka dan menyampaikan materi Moderasi Beragama kegiatan Pelatihan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru da...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 16 November 2021, Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka dan menyampaikan materi “Moderasi Beragama” kegiatan Pelatihan Kelompok Kerja Kepala Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dan Tendik Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Indagiri Hulu Provinsi Riau, tempat di Wisma Happy-Pematang Reba.
Acara diawali dengan pembacaan doa bersama oleh Toni Candra, S.Pd.I merupakan Kepala MIS Darul Ulum, Kec. Rengat Barat, dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia, Hj. Umi Sarah, S.Ag., M.M merupakan Kepala MIN 2 Inhu. Dalam laporannya, Hj. Umi Sarah menyampaikan bahwasanya kegiatan dilaksanakan selama 3 hari bersama narasumber utama FasIn (Fasilitator Instruktur Nasional), Drs. Zulkifli, M.Pd merupakan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kuantan Singingi.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi.
Agama tidak perlu dimoderasi karena agama itu sendiri telah mengajarkan prinsip moderasi, keadilan, dan keseimbangan (Al-Baqarah: 143). Bukan agama yang harus dimoderasi, melainkan cara pandang dan sikap umat beragama dalam memahami dan menjalankan agamanya yang harus dimoderasi. Tidak ada agama yang menajarkan ekstremisme, tapi tidak sedikit orang yang memahami dan menjalankan ajaran agamanya secara ekstrem.
Guru madrasah harus mampu membuat pembelajaran yang sesuai dengan kondisi peserta didik yang beragam/heterogen serta terhadap pengembangan potensi peserta didik secara adil dan proporsional. Guru madrasah harus menjadi living model sikap toleransi. Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus dituang dalam administrasi pembelajaran (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik, ujar Kakankemenag Kab. Inhu dalam pemaparan materinya dan selanjutnya secara resmi membuka kegiatan tersebut di atas.(tulang)