0 menit baca 0 %

Kakankemenag Dr. H. Darwison, MA Pimpin Rapat Persiapan Manasik Haji Tingkat Kecamatan

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki k...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji.  

Manasik haji merupakan proses pembekalan yang dilakukan Kemenag RI kepada jemaah haji reguler, dimana untuk tingkat Kab/Kota dilaksanakan selama dua hari dan bimbingan manasik haji tingkat Kecamatan selama 8 (delapan) hari. Manasik haji merupakan sebuah pelatihan tentang pelaksanaan ibadah haji secara menyeluruh yang wajib diikuti oleh jemaah haji sebagai bekal ditanah suci dalam menjalankan berbagai rangkaian ibadah haji.

Rabu 3 April 2024 M/23 Ramadhan 1445 H, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan bersama Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I dan Staf Zelvi Fernando, S.T; Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat Yusrianto, S.H.I., MH; Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu H. Arifin, S.Ag., MH; dan Kepala KUA Kecamatan Seberida yang diwakili PAIF Muhammad Rosidin, S.Ag.

Manasik Haji Kecamatan direncanakan mulai 17 s.d 24 April 2024 di tiga titik lokasi yakni: Rayon 1 di Kecamatan Rengat Barat; Rayon 2 di Kecamatan Seberida; dan Rayon 3 di Kecamatan Pasir Penyu.(tulang)