Indragiri Hulu, (Inmas).. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara Pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka perlu diberikan bantuan transport yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;ย
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 huruf (a) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh Penghasilan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial yang pantas dan memadai;ย
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka Bupati Inhu menerbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Insentif Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Pengawas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama Islam Pada Taman Pendidikan Al Qurโan, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah, Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha, dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bantuan Insentif adalah bantuan yang diberikan kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Pengawas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Agama Islam yang akan mendukung proses belajar mengajar pada Lembaga Pendidikan Al-Qur'an dan Madrasah DiniyahTakmiliyah.ย
Kamis 2 Mei 2024, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA Pimpin Rapat Persiapan Pencairan Insentif Guru TPQ, MDTA, MDTW, dan Pengawas Kependidikan Se-Kab. Inhu bersama Ka. Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag; Kasi PD. Pontren H. Syahril, S.Ag., MH dan Staf Zakaria Ginting, S.Th.I, Syahroni, S.E, dan Ismi Azizah, S.Hum. Rapat dilaksanakan dalam rangka percepatan pendataan maupun validasi data penerima insentif yang diterbitkan oleh Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, dimana rencana pencairan oleh Pemkab. Inhu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Inhu pada awal bulan Juni 2024.(tulang)