0 menit baca 0 %

Kakankemenag Dr. H. Darwison, MA Sambut Kunker Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhu H. Syahruddin, S.Sos.,MT Terkait Dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, akomodasi termasuk kon...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan memberikan pelayanan administrasi, kesehatan, transportasi, akomodasi termasuk konsumsi guna menunjang penyelengaaraan ibadah haji di daerah.

Terkait dengan hal tersebut di atas, pada hari Senin 15 Januari 2024, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA sambut kunjungan kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Inhu H. Syahruddin, S.Sos.,MT. Kunker terkait dengan koordinasi dan konsultasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah musim haji tahun 1445 H/2024 M. 

Pada pertemuan tersebut, Kakankemenag H. Darwison menyampaikan estimasi jemaah calon haji tahun 2024 asal Kab. Inhu, yakni jemaah berhak pelunasan sebanyak 218 orang, jemaah tambahan 8 orang dan jemaah cadangan sebanyak 127 orang dan mulai hari ini (15 Januari 2024) melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Dinkes Kab. Inhu.(tulang)