Tembilahan (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hilir H Harun mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) II BAN PDM Riau yang dilaksanakan di The Bono Hotel Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).
Rakorda ini dilaksanakan selama tiga hari yakni pada Kamis hingga Sabtu tanggal 28 - 30 November 2024. Adapun peserta yang turut menghadiri dari Kabupaten Indragiri Hilir Ketua Pokjawas Madrasah H Agus Salim, Tim Pelaksana Akreditasi Yudhilfan dan Pengawas RA Sri Hartini.Â
Dalam hal ini, Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil H Harun mengatakan pada pertemuan ini dijelaskan bahwa Pada tahun 2024, kebijakan untuk semua satuan pendidikan yang sudah memiliki izin operasional 2 tahun wajib akreditasi, serta apabila sudah melebihi 5 tahun dan telah akreditasi, maka disarankan untuk reakreditasi.
“Akreditasi ini merupakan penilaian kelayakan satuan pendidikan, dan proses akreditasi bukan belenggu administrasi semata, tetapi juga mencakup terkait penghargaan terhadap kreativitas lembaga pendidikan, " ujar H Harun.Â
Lebih lanjut ia menjelaskan, kolaborasi ini menjadi wujud nyata dari upaya Kementerian Agama dan BAN-PDM untuk bersama-sama membangun pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.
Hadir selaku narasumber pada Rakorda tersebut Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Ketua BAN PDM Propinsi Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (Ria)Â