0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU PEMBINAAN JELANG RAMADHAN 1442 H

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 12 April 202, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bertindak selaku Pembina Upacara Hari Senin. Upacara hari Senin tersebut merupakan pelaksanaan terakhir sebelum memasuki Puasa Ramadhan 1442 H.Menteri Agama telah menerbitk...

Indragiri Hulu, (Inmas). Senin 12 April 202, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bertindak selaku Pembina Upacara Hari Senin. Upacara hari Senin tersebut merupakan pelaksanaan terakhir sebelum memasuki Puasa Ramadhan 1442 H.
Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H dan Surat Edaran Nomor : SE 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor : 8 Tahun 2921 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Nomor : 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6 s.d 17 Mei 2021.
Bahkan, para ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 serta PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memberi rasa aman kepada keluarga dan lingkungan sekaligus aman dari Covid-19 mari kita laksanakan aktifitas keseharian maupun ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan, demikian arahan Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)