Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kab. Indragiri Hulu, terbit 10 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwasanya Pawai Takbir Keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H ditiadakan serta pada Zona Hijau Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid, Surau dan Mushalla secara terbatas (50%) dari kapasitas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kamis 13 Mei 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut lima dari sisi kiri) melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masjid Al-Ikhlas - Kota Rengat.
Masjid tersebut letaknya berdekatan dengan kediaman Kakankemenag Kab. Inhu dan beliau merupakan ketua Masjid Al-Ikhlas.
Bertindak selaku Khatib, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Marjuki, S.Pd.I (urut enam dari sisi kiri).
Mari kita sambut dan rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan menerapkan protokol kesehatan, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KAKANKEMENAG INHU SHALAT IDUL FITRI DI MASJID, BERTINDAK SELAKU KHATIB PAI NON PNS KEC. RENGAT.
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, maka Pj. Bupati Inhu menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 91 Tahun 2021 tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Pencegahan dan Pengen...