0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU TEGASKAN SELURUH JAJARANNYA AGAR MEMATUHI SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 11 Februari 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu bertindak selaku pembina apel masuk kerja. Hal penting yang disampaikan adalah penegasan kepada seluruh jajarannya agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 11 Februari 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu bertindak selaku pembina apel masuk kerja. Hal penting yang disampaikan adalah penegasan kepada seluruh jajarannya agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan Surat Edaran tersebut adalah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dan untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021.
Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, yaitu : 1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; 2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; 3. Menjaga jarakdengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); 4. Menjauhi kerumunan; dan 5. Membatasi mobilitasi dan interaksi.
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Oemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya terkait dengan 5 M, demikian disampaikan Drs. H. A. Karim.(tulang)