0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG INHU & TIM VERIFIKASI LAPANGAN IZIN PENDIRIAN MADRASAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at, 12 Maret 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag bersama Tim Verifikasi Lapangan, terdiri dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I selaku Ke...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jumโ€™at, 12 Maret 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag bersama Tim Verifikasi Lapangan, terdiri dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I selaku Ketua; Rasmalini Sal, S.Sos, jabatan Pengawas MA selaku Sekretaris dan Duleh Malik, S.IP, jabatan Staff Seksi Penmad selaku Anggota, melaksanakan Verifikasi Lapangan terkait Permohonan Izin Pendirian Madrasah Aliyah Modern Nur Alif, yang berlokasi di Jalan Durian, RT.04.RW.03 Desa Seko Lubuk Tigo Kecamatan Lirik. Turut hadir Camat Lirik beserta beberapa unsur UPIKA Kecamatan Lirik serta pendiri Yayasan Nur Alif H. Suparman dan beberapa wali/orang tua calon peserta didik.
Dilaksanakannya Verifikasi Lapangan merupakan tindaklanjut daripada Surat Permohonan Izin Pendirian Madrasah MA Modern Nur Alif berdasarkan Surat Permohonan Izin Pendirian Madrasah Nomor : 02959/1402-MA/05/III/2021, Tanggal : 2021 yang diajukan oleh Nama Penyelenggara : Yayasan Nur Alif; Alamat Penyelenggara Jalan Durian, RT.04.RW.03 Desa Seko Lubuk Tigo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu; Akta Notaris : 38 Dra. Siti Aisyah Siregar, SH Tanggal 31 Januari 2019; Pengesahan Akta Noraris : AHU-0001895.AH.01.12 Tanggal 31 Januari 2019, serta berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknis, dan Kelayakan Pendirian Madrasah Nomor : B-00003/KK.1402/VA-4/03/III/2021 Tanggal 03 Maret 2021.
Kegiatan verifikasi lapangan bertujuan untuk melihat sejauh mana pemenuhan persyaratan administrastif, teknis, dan kelayakan yang diajukan telah sesuai dengan kondisi fakta lapangan dalam rangka penilaian kelayakan usulan pendirian satuan pendidikan madrasah.
Hasil Verifikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi Kankemenag Kab. Inhu selanjutnya disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Dimana Tim Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Riau juga akan melaksanakan Verifikasi Lapangan.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)