Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs.H. A. Karim, M.Pd.I (urut lima dari sisi kanan) pada hari Senin 14 September 2020 mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kab.Inhu untuk selalu menggunakan masker (penutup hidung & mulut) jika harus beraktifitas di luar rumah.
Selain akan ada sanksi jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah sebagaimana tertera pada Peraturan Bupati Inhu tersebut, hal yang paling utama adalah untuk keselamatan diri dari wabah Covid-19, mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.
Sebagaimana berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-725/Kw.04.5/1/Kp.02.3/09/2020 Tanggal : 14 September 2020 dapat diketahui bahwasanya telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 dengan jumlah terkonfirmasi di Provinsi Riau pada tanggal 13 September 2020 sebanyak 3.781 kasus (Isolasi Mandiri 1.379 orang, rawat di Rumah Sakit 727 orang, sembuh 1.605 orang dan 70 orang meninggal dunia.
Untuk itu, jika beraktifitas di luar rumah jangan pernah lepas maskermu. MaskerKu MelindungiMu, MaskerMu MelindungiKu, Masker Kita Salah Satu Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya, bersamaan dengan pemakaian masker harus pula dibarengi dengan melakukan pengulangan mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.
Dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Insya Allah kita terhindar dari Covid-19, tambahnya.(tulang)
KAKANKEMENAG, JANGAN PERNAH LEPAS MASKERMU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu, ditetapkan 10 September 2020, mak...