Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan persiapannya agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.
Menindaklanjuti Surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: 150/Kw.04.4/4/KU.00/03/2024, Tanggal: 01 Maret 2024, maka pada tanggal 7 s.d 9 Maret 2024, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA (narisan depan uurut empat dari sisi kiri) mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M bersama Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tempat: Hotel Grand Zuri Duri, Jln. Hang Tuah, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
“Tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan kesatuan gerak langkah dalam melaksanakan tugas terpadu pada penyelenggaraan haji tahun ini agar sukses serta peningkatan pelayanan dari tahun sebelumnya”, demikian disampaikan H. Darwison kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu melalui pesan singkatnya.(tulang)