Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 25 Januari 2024, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag dan
Analis SDM Aparatur pada Subbag Tata Usaha Abu Solihin, S.Sos bersama Analis Kepegawaian Hanisah Muttakin, S.E; Analis Informasi SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Yopita Tania Sari, S.IP; serta Pranata Humas Reski Saputra, S.I.Kom melaksanakan Pembinaan Bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Hasil Optimalisasi Tahun 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwasanya Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada Instansi Pemerintah, ujar Kakankemenag H. Darwison dalam arahannya. Selanjutnya, selaku ASN harus dapat menyeimbangkan antara Hak dan Kewajiban, ataupun melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku, tambah H. Darwison. Laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan ikhlas dan tuntas, ungkap H. Darwison mengakhiri arahannya.(tulang)