0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG KAB INHU IKUTI ZOOM MEETING EVALUASI HASIL PENILAIAN PEMBANGUNAN ZI-WBK-WBBM KEMENAG TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor : B-478/Kw.04.1/5/HK.00.7/08/2021. Tanggal : 13 Agustus 2021, Hal : Undangan Evaluasi Hasil Penilaian Pembangunan ZI-WBK/WBBM maka pada hari Senin 16 Agustus 2021, Kakankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor : B-478/Kw.04.1/5/HK.00.7/08/2021. Tanggal : 13 Agustus 2021, Hal : Undangan Evaluasi Hasil Penilaian Pembangunan ZI-WBK/WBBM maka pada hari Senin 16 Agustus 2021, Kakankemenag Kab. Inhu, H. Darwison, MA mengikuti kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Pembangunan ZI-WBK/WBBM Kementerian Agama Tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting bersama Inpektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Riau
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja.
Dalam rangka mengakselerasi pencapai sasaran hasil tersebut, Kementerian Agama telah membangun pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret, terkoordinir, terpantau dan terevaluuasi secara berkala pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas merupakan role model/miniatur dan percepatan implementasi Reformasi Birokrasi melalui penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam Reformasi Birokrasi dan pencegahan korupsi di Kementerian Agama.
Zona Integritas (ZI) adalah prediket yang diberikan kepada Satuan Kerja/UPT yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui RB, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.(tulang)