0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG KAB. INHU PIMPIN RAPAT PERSIAPAN UJIAN MDTA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 2 Maret 2021 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pimpin rapat bersama Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE beserta staff, Sunaryo, S.Pd.I dan M. Syaifuddin Ansori, S.HI; Ketua MK2MDT Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 2 Maret 2021 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pimpin rapat bersama Kepala Seksi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE beserta staff, Sunaryo, S.Pd.I dan M. Syaifuddin Ansori, S.HI; Ketua MK2MDT Kab. Inhu, Syafrida S, S.Pd.I; Ketua FKDT-PK Kab. Inhu, H. Cucu Sulaiman, M.Pd.I dan Ketua FKDT-PK Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu, tempat : Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Agenda rapat terkait dengan Persiapan Ujian Akhir dan Ujian Semester Genap Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah  (MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Kemenag RI Tanggal 25 Februari 2021 Nomor : B-563/Dj.I/Dt.I.V/Hm.01/02/2021, Perihal : Pelaksanaan Ujian Pendidikan MDT Tahun 2021 dinyatakan bahwasanya :
1. Pelaksanaan Ujian Akhir Bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 2021 seperti tahun 2020 DITIADAKAN;
2. Pelaksanaan Ujian Pendidikan MDT tahun 2021 dilaksanakan sesuai kondisi masing-masing daerah sejalan dengan kebijakan nasional pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19;
3. Kelulusan PMDT ditetapkan dengan ketentuan,
a. Untuk kelulusan dalam bentuk tes baik daring maupun luring agar memperhatikan daerah setempat tentang pandemi Covid-19;
b. Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya;
4. Ujian semester untuk kenaikan kelas semua jenjang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri agar memperhatikan situasi daerah tentang pandemi Covid-19;
b.Dapat dilakukan dalam bentuk bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya, dan luring dengan memperhatikan kebijakan daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19;
c. Dirancang untuk mendorong aktivasi belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ujian PMDT dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah sejalan dengan kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.(tulang)