Kampar (Kemenag) – Dalam rangka meningkatkan layanan
KUA dan Keluarga Sakinah di Kabupaten Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kampar
melalui Seksi Bimas Islam mengundang seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Kampar dan
penghulu untuk mengikuti rapat pada Kamis (24/10/2024). Bertempat di Aula
Lantai II Kantor Kemenag Kampar, kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB
hingga selesai.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kampar
Fuadi Ahmad membuka secara langsung dan menyampaikan beberapa hal terkait
materi rapat hari itu. Diantaranya yakni mensosialisasikan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, dan PMA
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
“Di dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024 tersebut, hal
terbaru yang berbeda dari sebelumnya ialah yang tertuang dalam BAB III Susunan
Organisasi, Pasal 7. Dimana Penyuluh Agama Islam bisa menjabat sebagai Kepala
KUA,” info Fuadi.
Dari BAB III Susunan Organisasi Pasal 7 tersebut
berbunyi : Kepala KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
a dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu
atau Penyuluh Agama Islam. Hal ini tentu memberikan angin segar kepada para
penyuluh di Kabupaten Kampar untuk mendapatkan pengembangan integritas untuk
menjadi pemimpin sebuah KUA.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan lain seperti Realisasi
Anggaran Bimas Islam Tahun 2024, Pembayaran / Validasi Tunggakan JFT Tahun 2023
dan JFT Bulan Juli s/d September 2024, Tindak Lanjut Rekomendasi BPKP Reviu JFT
(PNBP) 2023 (Audit Internal), dan terakhir tentang Kepangkatan, E-Kinerja, dan
Rasionalisasi Penghulu.
Turut hadir dalam rapat kali ini, Kepala Seksi Bimas Islam Maswir,
pegawai Bimas Islam Yulis, Sri Indrayani, Syamsuatir, Marlina, Yasir, dan tentu saja peserta rapat yang
terdiri dari Kepala KUA dan Penyuluh sebanyak 47 orang. Rapat berlangsung
dengan lancar dan diisi dengan diskusi antar peserta dan pemberi materi / sosialisasi
hingga usai. (Cicy/Fatmi)