Indragiri Hulu,(Inmas). Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, untuk jenjang pendidikan MTs dan MA, dan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).
Terkait dengan Proses Belajar Mengajar di masa pandemi Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 13 Juli 2020, menerbitkan surat nomor : B-952/Kk.04.1/2/PP.00/07/2020, hal : Penegasan Pola Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid 19.
Pada surat tersebut disebutkan bahwasanya proses pembelajaran RA, MI, MTs dan MA di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu dilaksanakan dengan pola BDR (Belajar dari Rumah) baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan). Terkait dengan hal tersebut di atas, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, Kepala Kankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu bersilaturahim sekaligus melaksanakan pembinaan dan peninjauan Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi Covid-19 terhadap MTs Nurul Islam, Desa Seresam, Kecamatan Seberida, dimana pada saat itu peserta didiknya tengah menyerahkan tugas pembelajaran serta mengambil tugas pembelajaran berikutnya baik secara Daring (Dalam Jaringan) maupun Luring (Luar Jaringan).
Terimakasih atas kunjungan Kakankemenag Kab. Inhu beserta rombongan terhadap pembinaan maupun bimbingan yang telah dilakukan, ujar Setia Rahadi, S.Pd.I.(tulang)
KAKANKEMENAG PEMBINAAN DAN TINJAU PBM DI MTs SWASTA NURUL ISLAM
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020, untuk jenjang pendidikan MTs dan MA, dan masih di masa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).Terkait dengan Proses Belajar Mengajar di masa pandemi Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu,...