Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Tanggal : 25 September 2020, Nomor : 02/SP/PPNH/TJ/IX/2020, Hal : Permohonan Verifikasi dan Izin Operasional, maka pada hari Senin, 28 September 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut enam dari sisi kiri) secara langsung memimpin Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan, terdiri dari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf M. Syaefuddin Ansori, S.H.I, Sunaryo, S.Pd.I dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu Mangapul serta dihadiri Pengawas PAI Kankemenag Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I.
Dalam sambutan/arahannya, Kakankemenag Kab. Inhu menyatakan bahwasanya penerbitan SIO dapat dilaksanakan apabila segala persyaratan administrasi terpenuhi serta sesuai dengan Verifikasi dan Validasi Lapangan yang dilakukan.
Untuk itulah kami perlu melaksanakan Verifikasi dan Validasi secara langsung ke lapangan, ujarnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang mendirikan lembaga pendidikan bercirikan Islam dan untuk itu Kankemenag Kab. Inhu pastilah memberikan pelayanan terkait dengan penerbitan SIO (Surat Izin Operasional) maupun melaksanakan pembinaan, sehingga setiap lembaga pendidikan di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu berhasil di dalam menciptakan generasi bangsa yang hebat dan bermartabat, tambahnya.(tulang)
KAKANKEMENAG PIMPIN TIM VERVAL LAPANGAN PROSES PENERBITAN SIO PP NURUL HIKMAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Tanggal : 25 September 2020, Nomor : 02/SP/PPNH/TJ/IX/2020, Hal : Permohonan Verifikasi dan Izin Operasional, maka pada hari Senin, 28 September 2020, Kepala Kant...