Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Pj, Bupati Inhu Nomor : 191/Kesra/VI/2021, Tanggal : 15 Juni 2021, Hal : Undangan, maka Kakankemenag Kab. Inhu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan), Jabatan : Penyelengara Zakat dan Wakaf untuk mewakili Kakankemenag Kab. Inhu untuk menghadiri Rapat Sosialisasi Instruksi Bupati Inhu Nomor 1/INS/2021 Tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tempat : Ruang Auditorium H. Yopi Arianto Lt.4 Gedung 2 Kantor Bupati Inhu.
Rapat Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Pj. Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski.,MP serta dihadiri Ketua Baznas Kab. Inhu Mulya Santoni, S.Pi dan Pengurus lainnya serta pihak terkait lainnya dalam rangka upaya Peningkatan Hasil Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Semoga dengan sinergitas dari seluruh pihak terkait maupun yang berkompeten untuk menerapkan Instruksi Bupati Inhu tersebut akan meningkatkan secara signifikan terhadap penerimaan maupun pengumpulan zakat penghasilan di Kabupaten Indragiri Hulu, harap H. Alpendri.(tulang)
KAKANKEMENAG RAPAT PENGUMPULAN ZAKAT PENGHASILAN ASN & KARYAWAN BUMD DI KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Pj, Bupati Inhu Nomor : 191/Kesra/VI/2021, Tanggal : 15 Juni 2021, Hal : Undangan, maka Kakankemenag Kab. Inhu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan), Jabatan : Penyelengara Zak...