Indragiri Hulu, (Inmas). Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat wakafkan oleh seseorang, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku ?
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur oleh negara, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, dan beberapa aturan lainnya.
Di dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai berikut, yakni Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Terkait dengn wakaf tanah, Kamis 17 September 2020 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Penyelenggara Zakat & Wakaf H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I sambut Wakif atas nama Rifa Of Ganefo.
Terkait dengan peruntukan Tanah Wakaf tersebut, disampaikan oleh Wakif Rifa Of Ganefoย terhadap pembangunan Pondok Pesantren.
Semoga niat mulia tersebut cepat terealisasi, ujar H. A. Karim.(tulang)
KAKANKEMENAG SAMBUT WAKIF UNTUK PEMBANGUNAN PONPES
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan satu tindakan yang amat mulia. Cukup banyak jenis harta yang dapat wakafkan oleh seseorang, salah satunya ialah harta tak bergerak berupa tanah. Lantas bagaimana tata cara wakaf tanah yang sesuai dengan undang-undang maupun p...