0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SECARA RESMI BUKA ACARA EPP OLEH BDK PADANG

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Balai Diklat Keagamaan Padang Tahun Anggaran 2021 telah melaksanakan Pelatihan Rumpun Keagamaan. Salah satu kegiatan setelah melaksanakan Pelatihan adalah melakukan Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) Kerukunan Umat Beragama.Selanjutnya dengan surat nomor : B-2843/Bdl.02/Kp.02.2/1...

Indragiri Hulu,(Inmas). Balai Diklat Keagamaan Padang Tahun Anggaran 2021 telah melaksanakan Pelatihan Rumpun Keagamaan. Salah satu kegiatan setelah melaksanakan Pelatihan adalah melakukan Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) Kerukunan Umat Beragama.
Selanjutnya dengan surat nomor : B-2843/Bdl.02/Kp.02.2/11/2021, Tanggal : 29 November 2021, Hal : Permohonan Pelaksanaan Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP), maka pada hari Jumโ€™at 3 Desember 2021, Balai Diklat Keagamaan Padang melaksanakan kegiatan Evaluasi Pasca Pelatihan (EPP) di Kankemenag Kab. Inhu, tempat di Aula MAN 1 Inhu, dengan peserta 10 orang alumni pelatihan; 10 orang atasan alumni; dan 10 orang teman sejawat alumni, dimana para alumni merupakan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Islam Non PNS. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.
Tujuh Program Prioritas Kementerian Agama saat ini, yakni Penguatan Moderasi Beragama; Kemandirian Pesantren; Revitalisasi KUA; Transformasi Digital; Cyber Islamic University, Religiousity Index; dan Tahun Toleransi 2022.
Kementerian Agama RI kini tengah mendorong penguatan moderasi beragama di Indonesia dan masuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Tahun 2020-2024
Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Dengan melaksanakan moderasi beragama, maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Kakankemenag juga menegaskan moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, karena agama dalam dirinya sudah mengandung prinsip moderasi, yaitu keadilan dan keseimbangan. Agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama harus selalu didorong ke jalan tengah, harus senantiasa dimoderasi, karena ia bisa berubah menjadi ekstrem, tidak adil, bahkan berlebih-lebihan.
Moderasi beragama merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Moderasi beragama akan mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Selaku ASN Kementerian Agama serta garda terdepan Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama bersama Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS harus menjadi role model bagi masyarakat yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung praktik beragama yang moderat dan juga melaksanakan sosialisasi diberbagai kesempatan terkait dengan moderasi beragama, ujar Kakankemenag Kab. Inhu dalam sambutan/arahannya.(tulang)