Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-2550/DJ.I/Dt.I.II/11/2020, Tanggal : 9 November 2020, Perihal : Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, maka pada hari Jumโat โ Ahad/20 s.d 22 November 2020 dilaksanakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah Tahap I Tahun 2020 untuk wilayah Provinsi Riau.
Terkait dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan di dua lokasi TAK (Tempat Asesmen Kompetensi), yaitu TAK di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hulu dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Falah Air Molek.
Pembukaan asesmen di TAK MAN 1 Inhu secara resmi di buka oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I serta turut hadir Pengawas MTs/MA, Dra. Hasanah, Kepala MAN 1 Inhu, Suparman, S.Ag,M.Pd dan staf Seksi Penmad, Onrizal, S.IP selaku salah seorang panitia pelaksana.
Kewajiban Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah mengikuti AKG, AKK dan AKP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier pegawai dilakukan sesuai dengan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Asesmen kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dilakukan dalam rangka pemetaan kompetensi dan pengembangan karier, yang merupakan bagian dari manajemen karier pegawai dengan menerapkan prinsip Merit System yang dilakukan melalui mutasi, promosi, dan penugasan khusus, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan, demikian sambutan Kakankemenag Kab. Inhu dan dengan membacakan Basmallah secara resmi membuka asesmen tersebut.
Di tempat terpisah, Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu menyatakan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang tidak mengikuti AKG, AKK dan AKP akan diberikan sanksi administratif.(tulang)
KAKANKEMENAG SECARA RESMI BUKA AKG/AKK & AKP
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-2550/DJ.I/Dt.I.II/11/2020, Tanggal : 9 November 2020, Perihal : Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, maka pada hari Jum at Ahad/20 s.d 22 Novembe...