0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN PETIKAN DIPA PENDIS TA 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan peng...

Indragiri Hulu, (Inmas). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. DIPA memuat informasi tentang program-program, kegiatan, jenis belanja (akun) baik dana APBN, PNBP/BLU, hibah terikat/tidak terikat. dan dana lainnya.
Senin, 14 Desember 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu telah menerima Petikan DIPA TA 2021 dan Penandatanganan Fakta Integritas Tahun Anggaran 2021 Satuan Kerja Lingkup KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Rengat.
Selanjutnya, pada hari Senin 4 Januari 2021 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Ka.Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag menyerahkan Petikan DIPA Pendis secara langsung kepada Pengelola DIPA Pendis Kankemenag Kab. Inhu, Duleh Malik, S.IP disaksikan oleh Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag, M.Pd.I bersama Kasi PD. Pontren, Ari Fermadi, SE.
Petikan DIPA kiranya ditelaah dengan seksama sehingga dapat diketahui apakah ada hal-hal yang perlu dilakukan revisi untuk penyesuaian antara DIPA dengan program kerja yang telah disusun, sehingga rencana penarikan dana untuk kegiatan maupun belanja barang sesuai dengan perencanaan maupun terpenuhinya realisasi penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)