0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN SK PENETAPAN IZIN OPERASIONAL PP NURUL HIKMAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Tanggal : 25 September 2020, Nomor : 02/SP/PPNH/TJ/IX/2020, Hal : Permohonan Verifikasi dan Izin Operasional, maka pada hari Senin, 28 September 2020, Kepala Kant...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Tanggal : 25 September 2020, Nomor : 02/SP/PPNH/TJ/IX/2020, Hal : Permohonan Verifikasi dan Izin Operasional, maka pada hari Senin, 28 September 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I secara langsung memimpin Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan, terdiri dari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE beserta staf M. Syaefuddin Ansori, S.H.I, Sunaryo, S.Pd.I dan Inmas Kankemenag Kab. Inhu Mangapul serta dihadiri Pengawas PAI Kankemenag Kab. Inhu Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I.
Selanjutnya, berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi atas permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren Nurul Hikmah dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Izin Operasional Pondok Pesantren, maka pada hari Kamis, tanggal15 Oktober 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Operasional Pondok Pesantren Nurul Hikmah.
Jumโ€™at 16 Oktober 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE dan staf M. Syaefuddin Ansori, S.H.I serta Zakaria Ginting, S.Th.I selaku staf Seksi PAIS menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Izin Operasional Ponpes tersebut.
Dengan telah diterbitkannya SIO tersebut, maka Ponpes Darul Ulum berhak menyelenggarakan Pondok Pesantren dan mendapatkan fasilitasi, pembinaan, dan perlakuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Operasional tersebut berlaku selama 5 (Lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum izin operasional berakhir, pondok pesantren tersebut berkewajiban melakukan pemutakhiran kembali, demikian disampaikan Kasi PD. Pontren Ari Fermadi,SE.(tulang)