0 menit baca 0 %

KAKANKEMENAG SERAHKAN SK PENSIUN STAFF PENMAD

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 12 Januari 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag dan Hanisa Muttakin, SE selaku Calon Analis Kepegawaian...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 12 Januari 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I, dengan didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Ehirdamri, S.Ag dan Hanisa Muttakin, SE selaku Calon Analis Kepegawaian Subbag TU serahkan SK Pensiun PNS atas nama Farida Iriani S.Pd.I, jabatan terakhir selaku Pengelola Peserta Didik pada Seksi Penmad.
Farida Iriani, S.Pd.I mengajukan permohonan berhenti dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.
Selanjutnya SK Pensiun diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 00481/12018/AZ/01/21 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.
Setelah diterbitkannya SK Pensiun selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu akan menindaklanjuti  dengan menerbitkan SKPP.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.
SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah atau pensiun dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun., demikian disampaikan Ehirdamri.
Terimakasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama 33 Tahun 10 Bulan dalam melaksanakan tugas sebagai PNS Kementerian Agama Republik Indonesia. Selamat menjalani masa Purna Tugas, demikian disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu ketika menyerahkan SK tersebut.(tulang)