0 menit baca 0 %

Kakankemenag Siak Hadir Penetapan Siak sebagai Kota Wakaf Indonesia

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi bergabung bersama Bupati Siak, H. Alfedri, Sekretaris BWI Kabupaten Siak sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Siak, H. Wandi Utama, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda (S...

Siak (Kemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi bergabung bersama Bupati Siak, H. Alfedri, Sekretaris BWI Kabupaten Siak sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Siak, H. Wandi Utama, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda (Sekretraiat Daerah) Kabupaten Siak, Dicky Sofyan datang ke Jakarta dalam rangka memenuhi undangan penetapan Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Sebagai informasi, Kemenag RI menetapkan Kabupaten Siak bersama 5 Kabupaten/Kota lain, se-Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun 2024. penetapan kota wakaf ini dilakukan pada acara Kick Off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024. Penetapan Kota Wakaf untuk Kabupaten Siak tersebut, ditandai dengan penyerahan piagam dan Sertifikat Kota Wakaf tahun 2024 oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Saiful Rahmat Dasuki, kepada Bupati Siak Alfedri, di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

H. Erizon Efendi selaku Kepala Kankemenag Siak melalui pesannya via media elektronik menyamaikan bahwa penetapan Siak sebagai Kota Wakaf di Indonesia adalah hasil dari kerja serius tim kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Siak dan Kemenag Kabupaten Siak dalam mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penetapan ini.

“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Terimakasih atas do’a dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya bahagia.

Seperti dijelaskan oleh Alfedri selaku Bupati Siak yang mengatakan bahwa Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2024, karena Pemerintah Kabupaten Siak BWI Kabupaten Siak dan Kemenag Siak dinilai berkomitmen dan sangat baik dalam mendata, mengelola dan menjalankan Program dan penataan Aset terkait Wakaf di Kabupaten Siak. Selain itu juga BWI Siak memiliki dukungan dan kolaborasi yang baik dari semua pihak.

“Selain ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Kabupaten Siak sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai pilot Projek Kota Wakaf di Indonesia. Saat ini, salah satu program Wakaf yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dan BWI Kabupaten Siak Adalah program Wakaf  sehari Seribu Rupiah, yang di kumpul dari ASN dan Honorer Pemkab,” jelas Bupati Siak Alfedri yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak.

Dari Program Wakaf Seribu Sehari tersebut, sambungnya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak berhasil membangun ruko 2 pintu, yang hasilnya akan digunakan untuk keperluan Program dan Kegiatan yang berkaitan dengan Wakaf di Kabupaten Siak. Kemudian ada salah satu Tanah Wakaf yang telah di kelola untuk Pembangunan Pondok Pesantren, salah satunya adalah Pondok Pesantren Tahfizh Hadist di Kecamatan Siak. (Hd)*