Kuansing(inmas) Senin, 21 Juni 2021 Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kuantan Singingi H. Jisman, MA berikan materi Mempersiapkan Perkawinan Kokoh menuju Keluarga Sakinah untuk 11 Pasang calon pengantin di KUA kecamatan Singingi Hilir hari ini (21/06/2021).
Ka.Kankemenag Kabupaten kuantan Singingi berikan penjelasan tentang dasar perkawinan menurut hukum munakahat dan hukum positif Indonesia. Disamping itu, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kuantan Singingi Beliau memaparkan tentang angka perceraian dan sebab perceraian dalam rangka pencegahan konflik rumah tangga secara dini.
"Nikah itu ikatan lahir batin sesuai pesan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Tidak ada istilah nikah batin saja, lahirnya entah dimana tapi hatinya ada disini. Begitu juga tidak ada istilah nikah lahir saja. Fisiknya ada disini tapi batinnya entah dimana. Nikah itu lahir batin sesuai pesan Agama dan Undang-Undang "Imbuh Ka. Kankemenag Kuansing.
Ka. Kamenag Kuansing menyatakan untuk Wujudkan keluarga sakinah mawadah dan Rahmah dengan komitmen yang teguh dari kedua pasangan pengantin. Komitmen teguh ini dikenal dengan istilah Mitsaqan Ghaliza. Komitmen menjalankan pernikahan ini sesuai Al-Quran dan Sunnah. Jalani ta'aruf atau saling kenal, saling memahami, saling membantu dan saling menyayangi dalam pernikahan." Pungkas Ka. Kankemenag Kuansing
Acara ini berlangsung dengan memenuhi protokoler kesehatan. Akhir acara, Ka. Kankemenag Kuansing berikan buku bacaan mandiri bagi calon pengantin. Acara ini di laksanakan di ruang kelas MDA DARUSSALAM Desa Koto baru.
Ka. KUA kecamatan Singingi Hilir Syalam, S.Ag menyatakan ini kegiatan BINWIN pertama pemateri Lansung oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten kuantan Singingi. Kemudian kepala kantor Urusan Agama KUA kecamatan Singingi Hilir mengucapkan terima kasih banyak kepala kantor kementerian Agama kabupaten kuantan Singingi sampai menyalami Usai acara.(MB)