0 menit baca 0 %

Kakanwil Buka Orintasi Penghulu

Ringkasan: Pekanbaru, 24/6 (Humas)- Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur SH MM membuka Orientasi Penghulu di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru, Rabu (25/6). Orientasi yang berlangsung selama tiga hari (23-25 Juni) tersebut diikuti oleh sekitar 40 orang Kepala KUA dan Penghulu di 11 Kabupaten...
Pekanbaru, 24/6 (Humas)- Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur SH MM membuka Orientasi Penghulu di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru, Rabu (25/6). Orientasi yang berlangsung selama tiga hari (23-25 Juni) tersebut diikuti oleh sekitar 40 orang Kepala KUA dan Penghulu di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kakanwil berharap agar para penghulu menjalankan tugas dengan ikhlas dan sungguh-sungguh. "Tugas apapun yang diberikan kepada kita adalah amanat dan harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan Allah swt. Kerjakan tugas dengan ikhlas dan sungguh-sungguh dan jangan mencari target jabatan tertentu yang lebih enak. Kuasai medan pekerjaan dan medan masyarakat agar kehadiran kita sebagai KUA atau penghulu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita harus kreatif menciptakan kegiatan sesuai dengan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat. Dan semua kegiatan itu bisa mempercepat tambahan nilai kredit" katanya. Menyinggung masalah penguasaan ilimu-ilmu agama, Kakanwil menekankan agar para Kepala KUA dan penghulu benar-benar menguasai Kompilasi Hukum Islam agar persoalan-persoalan yang dihadapi dapat diselesaikan. "Kompilasi hukum Islam di Indonesia harus dikuasai secara mantap dalam mencarikan solusi berbagai masalah misalnya tentang perceraian, status pernikahan dalam masa hamil, status anak, dan sebagainya. Gunanya agar hukum Islam itu dapat diterapkan secara fleksibel. Terutama di lapangan di tengah-tengah masyarakat yang memiliki tradisi dan kebiasaan yang berbeda" tutur Kakanwil yang saat ini masih bersemangat menuntut Ilmu Hukum Islam tingkat Doktoral. Kakanwil juga menyinggung wacana diklat sus catin (kursus perkawinan) untuk dilaksanakan jauh-jauh hari sebelum pernikahan. "Meskipun seseorang itu belum akan menikah secepatnya, namun tidak ada salahnya untuk mengikuti kursus pernikahan atau bimbingan pernikahan satu atau dua tahun di muka. Ini sangat berguna agar calon pengantin benar-benar siap dan memiliki pengetahuan cukup dalam berkelurga. Tidak seperti yang terjadi selama ini. Kursus pengantin atau nasehat perkawinan dilakukan satu minggu atau beberapa hari menjelang waktu pernikahan sekedar memenuhi syarat administrasi pernikahan. Bentuk bimbingan itu nanti ada dua, yaitu Bimbingan Pra Nikah dan BP4 tentang segala aspek berkaitan pembentukan keluarga Sakinah" tuturnya. (as).