Kakanwil Kemenag Riau Ambil Sumpah 43 Orang PNS
Ringkasan:
Pekanbaru, 19/4 (Humas)- Sebanyak 43 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Kanwil Kemenag Riau diambil sumpahnya oleh Kakanwil Drs. H. Asyari Nur, SH MM di aula Kanwil, Rabu pagi (14/4). Bertindak selaku saksi yaitu Kabag TU Drs. H. Albakiran Balim dan Kabid Mapenda Drs.
Pekanbaru, 19/4 (Humas)- Sebanyak 43 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Kanwil Kemenag Riau diambil sumpahnya oleh Kakanwil Drs. H. Asyari Nur, SH MM di aula Kanwil, Rabu pagi (14/4). Bertindak selaku saksi yaitu Kabag TU Drs. H. Albakiran Balim dan Kabid Mapenda Drs. H. Edwar S. Umar M.Ag.
Kegiatan ini menurut peraturan perundangan seyogyanya dilakukan segera setelah seseorang diangkat menjadi PNS. Namun karena berbagai alasan, ada yang sampai tertunda beberapa tahun, bahkan puluhan tahun.
Syarianto Suwil S.Pd.I. adalah salah satu diantara pegawai yang diangkat sumpahnya setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara RI. Baru kali ini saya mengucapkan sumpah setelah lebih dari 23 tahun saya diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Sejak tahun 1986 saya sudah bekerja di Kanwil Kemeneg Riau ini, ujarnya.
Lain pula ceritanya dengan beberapa orang pegawai yang baru saja diangkat menjadi PNS dari status CPNS. Novam Scorpiantrien, S. Sos dan Uyun Fitr Andila, S. Sos misalnya yang aru saja diangkat menjadi PNS dalam bulan April ini. Karena ada acara pengambilan sumpah, maka mereka bisa ikut mengangkat sumpah bersama-sama pegawai yang lain.
Dalam pengambilan sumpah itu, penandatanganan surat sumpah diwakili oleh Amri Fitri S.Sos, Yuhartati B. S.Ag, Permina Manalu, Berhasil Surbakti, Kawit S.Ag, dan Piskot Ginting S.Ag.
Sementara itu dalam pengarahannya Kakanwil Kemenag Riau mengingatkan bahwa pengambilan sumpah bagi seorang pegawai negeri sipil adalah salah satu prosedur yang wajib diikuti. Bagi siapa saja yang menjadi PNS, segera setelah menerima SK hendaknya langsung dilakukan pengambilan sumpah. Hal demikian adalah prosedur yang sudah biasa bagi instansi mana saja di negara Indonesia.
Disamping itu, salah satu syarat seseorang agar bisa diangkat menduduki jabatan struktural, adalah harus sudah mengambil sumpah. Oleh karena itu bagi pejabat yang akan dilantik dalam jabatan struktural atau yang sudah menjabat tetapi belum sempat mengambil sumpah akan dilakukan proses yang sama. Demikian tegas Asyari Nur. (as).