0 menit baca 0 %

Kakanwil Kemenag Riau: Pegawai Agar Berdisiplin Tinggi

Ringkasan: Tembilahan, 13/2 (Humas)- Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH MM menyampaikam pengarahan di hadapan pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir.
Tembilahan, 13/2 (Humas)- Bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH MM menyampaikam pengarahan di hadapan pegawai Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir. Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Inhil Drs. H. Abdul Aziz MM, pejabat eselon IV, para Kepala KUA dan Kepala Madrasah, serta rombongan dari Kanwil Kemenag Riau. Dalam pengarahannya Kakanwil menekankan perlunya mengatur tata ruang sekolah yang seimbang antara jumlah ruang kelas dengan luas lapangan terbuka, tanaman penghijauan, lapangan olahraga, dan mushola. Karena kegiatan belajar tidak hanya terpusat di dalam ruang, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek estetika dan kesehatan. Ruang kelas yang terlalu banyak dan jumlah siswa yang melebihi kapasitas secara tidak langsung akan mempengaruhi kenyamanan belajar. Lebih lanjut ditekankan perlunya menambah jumlah sekolah negeri sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pendidikan yang berkwalitas akan terwujud apabila terjadi penguatan kelembagaan pendidikan, tersedianya SDM guru yang berkualitas, tunjangan profesi guru, serta ditandai dengan tingginya kemampuan Matematika, Bahasa Arab dan Bahasa Inggris siswa. Disamping itu, menurutnya guru dan pegawai harus menguasai tata kelola pemerintahan atau tata kelola sekolah. Misalnya mendata aset-aset sekolah dan melaporkan program secara rutin dan tepat waktu agar segala kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal penting lain yang secepatnya dilakukan adalah pendataan pegawai dan pengalokasian kerjanya. Menyinggung masalah pelanggaran disiplin dan kode etik kepegawaian, Asyari menekankan agar Kepala Unit Kerja masing-masing melakukan pembinaan terhadap pegawai dengan bijaksana. Tentu saja dimulai dari teguran, peringatan, dan sangsi tegas. Kalau pegawai bersangkutan sudah tidak bisa dibina lagi, bisa saja diambil tindakan pemberhentian. (as).