Riau
(Inmas)- Kembali dibukanya layanan Umrah bagi jemaah
Indonesia merupakan sesuatu yang patut disyukuri, karena hal tersebut melepas rasa rindu
umat Islam untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci.
Namun demikian, Kata Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Rabu (26/1/2022) di kantornya, jamaah umrah yang telah dan akan melaksanakan umrah hendaknya tetap memahui Protokol Kesehatan (Prokes) agar terhindar dari paparan Covid-19.
โSaat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19, untuk itu penyelenggaraan umrah hendaknya dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,โ tegas Mahyudin.
Ia menyebutkan, hingga Selasa 25 Januari 2022, sebanyak 431 jamaah Riau telah berangkat melaksanakan Umrah. 221 orang diantaranya sudah kemabali ke tanah air dan 1 orang terpapar Covid-19 dan sedang menjalani masa karantina di Wisma Atlet Jakarta sejak 21 Januari 2022. (baca berita sebelumnya: https://riau.kemenag.go.id/berita/542336/221-Jamaah-Umrah-Riau-sudah-Kembali-ke-Tanah-Air-1-Orang-Terpapar-Covid-19).
"Dengan adanya kasus 1 jamaah kita terpapar Covid-19 saat melaksanakan umrah, kita tekankan kepada masyarakat maupun travel penyelenggara umrah yang sedang dan akan melaksanakan umrah benar- benar menerapkan prokol kesehatan pencegahan covid-19, sehingga jamaah kita dapat pergi dan pulang dengan sehat dan selamat, aamiin," harapnya.ย
Dalam Surat Edaran Kemenag tentang Umrah 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022 menyebutkan syarat pelaksanaan umrah tanggal 8 Januari 2022 yakni sebagai berikut:
- Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.
- Para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH).
- Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta;
- Kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;
- Keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi
- Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU;
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.
(mus/humas)