0 menit baca 0 %

Kakanwil Narasumber pada Dialog Indonesia Rukun dengan Tokoh Agama dan Pemuda

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menghadiri sekaligus memberikan materi pada Dialog Indonesia Rukun melalui Bersih Bersih Faham Intoleran dan Radikalisme bagi Tokoh Agama dan Pemuda di Kota Pekanbaru di Aula DPD MDI Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).Kegiatan juga dihadiri oleh K...

Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menghadiri sekaligus memberikan materi pada Dialog Indonesia Rukun melalui Bersih Bersih Faham Intoleran dan Radikalisme bagi Tokoh Agama dan Pemuda di Kota Pekanbaru di Aula DPD MDI Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

Kegiatan juga dihadiri oleh Kakankemenag Kota Pekanbaru Dr H Edwar S Umar, Ketua GP Anshor Purwaji S Sos dan Polres Pekanbaru. Peserta dialog merupakan tokoh- tokoh lintas agama dan pemuda se Kota Pekanbaru.

Mahyudin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.

“Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya,” jelasnya.

Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. (anto/ana/mus)