Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA
menghadiri sekaligus memberikan materi pada Dialog Indonesia Rukun melalui
Bersih Bersih Faham Intoleran dan Radikalisme bagi Tokoh Agama dan Pemuda di
Kota Pekanbaru di Aula DPD MDI Kota Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).
Kegiatan juga dihadiri oleh Kakankemenag Kota Pekanbaru Dr H
Edwar S Umar, Ketua GP Anshor Purwaji S Sos dan Polres Pekanbaru. Peserta
dialog merupakan tokoh- tokoh lintas agama dan pemuda se Kota Pekanbaru.
Mahyudin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus
berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN),
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang
melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang.
“Dalam surat
edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi
dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status
badan hukumnya,” jelasnya.
Secara rinci, pelarangan bagi ASN Kemenag yang tercakup dalam SE ini
meliputi; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung,
menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau
organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, ASN Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol
dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk
mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan
organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status
badan hukumnya. (anto/ana/mus)