0 menit baca 0 %

Kakanwil: Ubah Paradigma Pengelolaan Wakaf

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM menegaskan kepada peserta Sosialisasi dan Pembinaan Lembaga Wakaf bahwa paradigma pengelolaan wakaf harus diubah sesuai dengan tuntutan masyarakat. Demikian disampaikan Kakanwil dalam sambutan pengara...
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM menegaskan kepada peserta Sosialisasi dan Pembinaan Lembaga Wakaf bahwa paradigma pengelolaan wakaf harus diubah sesuai dengan tuntutan masyarakat. Demikian disampaikan Kakanwil dalam sambutan pengarahan sekaligus pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Lembaga Wakaf se- Provinsi Riau yang ditaja oleh Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. Riau, Senin (16/4). “Dalam pengelolaan Zakat Wakaf sesuai tata kelola pemerintahan yang baik harus mencari terobosan dan aplikasi yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Ceramah-ceramah agama di masjid dan majelis taklim selain membahas dari sisi fiqihnya, lebih dari itu hendaknya memotivasi kita agar timbul semangat keekonomian. Tidak masanya lagi dalam pengumpulan dan pengelolaan dana infaq, zakat dan sedekah dikelola secara konvensional misalnya dengan meminta-minta di jalan, menjalankan kotak dan sebagainya. Padahal dengan tata kelola wakaf produktif bisa diupayakan dengan pengembangan unit usaha seperti kebun sawit, pangkalan minyak, dan bentuk usaha lainnya. Keuntungan dari usaha tersebut itulah yang kemudian diserahkan kepada masjid dan lembaga-lembaga sosial lainnya”, katanya. Asyari Nur juga mencontohkan bagaimana keberhasilan Masjid Paripurna yang dijalankan dengan konsep aset produktif misalnya di masjid-masjid besar di Pulau Jawa. “Coba kita lihat beberapa masjid besar di Jawa misalnya Masjid Demak. Dari ziarah yang dilakukan oleh pengunjung ke sana, sudah bisa dikumpul sumbangan sebanyak jutaan sehari. Dana yang dimiliki masjid tidak terbatas dari sumbangan saja, tapi lebih dari itu bagaimana mencari dan mengelola sumber-sumber dana lain. Ada yang namanya aset wakaf produktif, pemberdayaan unit-unit ekonomi, wakaf benda bergerak, dan yang lainnya” tambahnya. (as).