0 menit baca 0 %

Kakanwil: Validitas Jadwal Imsakiyah Ramadhan Harus Dikonsultasikan ke Badan Hisab Rukyat

Ringkasan: Pekanbaru, 11/6 (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur SH MM membuka Pelatihan Hisab Rukyat Imsakiyah Ramadhan 1431 H di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru, Kamis (10/6). Turut mendampingi, Kabid Urais Drs. H. Zulkifli.
Pekanbaru, 11/6 (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur SH MM membuka Pelatihan Hisab Rukyat Imsakiyah Ramadhan 1431 H di Hotel Sri Indrayani Pekanbaru, Kamis (10/6). Turut mendampingi, Kabid Urais Drs. H. Zulkifli. Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta sebanyaj 40 orang dari pegawai Kanwil Kemenag Riau dan Kepala Seksi Urais Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan nara sumber berasal dari Pengadilan Agama, UIN SUSKA Pekanbaru, dan TIM BHR Provinsi Raiu. Dalam sambutannya Kakanwil mengingatkan agar semua pihak baik masyarakat, ormas dan lembaga sosial keagamaan ikut mengontrol dan mengawasi penerbitan, pencetakan dan penyebaran brosur Jadwal Imsakiyah Ramadhan. "Tak jarang kita jumpai brosur-brosur Imsakiyah Ramadhan tersebut beredar bebas di tengah-tengah masyarakat tanpa melalui validasi dari pihak berwenang. Bahkan ada jadwal imsakiyah daerah atau provinsi lain justru beredar dalam Provinsi Riau. Boleh saja perorangan, masjid atau organisasi tertentu mencetak dan menerbitkan jadwal sebagia sarana promosi dan sebagainya, tetapi harus mengkonsultasikan keabsahan dan validitasnya kepada Badan Hisab Rukyat yang berada di bawah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau atau kepada Kasi Urais Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota", jelas Asyari Nur. Asyari juga menambahkan bahwa masyarakat awam sangat sensitif terhadap ajaran-ajaran Islam terutama yang bersifat ritual seperti penentuan awal Ramadhan dan Hari Raya. "Oleh karena itu seandainya terjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan, para ulama diharapkan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat awam dan menenangkan mereka agar tidak terjadi gejolak. Yang menjadi acuan resmi tetaplah penentuan awal bulan dan penanggalan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama", ujarnya. Meskipun berdasarkan penghitungan Hisab Rukyat awal Ramadhan dan Hari Raya sudah dapat diperkirakan jatuhnya, namun ketetapan resmi secara nasional tetap menunggu keputusan Pemerintah/Menteri Agama RI. (as)