Kakanwil: Wakaf Produktif Menjadi Kekuatan Ekonomi Umat
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Selama ini instrumen wakaf masih menjadi sarana pengumpulan dan pemanfaatan yang sifatnya sosial/keagamaan dan kurang memberdayakannya di bidang yang sifatnya produktif sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan secara maksimal. Demikian sambutan pengarahan disampaikan oleh Kepala...
Pekanbaru (Humas)- Selama ini instrumen wakaf masih menjadi sarana pengumpulan dan pemanfaatan yang sifatnya sosial/keagamaan dan kurang memberdayakannya di bidang yang sifatnya produktif sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan secara maksimal.
Demikian sambutan pengarahan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asyari Nur, SH, MM dan sekaligus membuka Acara Orientasi dan Pembinaan Nazir Wakaf se Provinsi Riau tahun 2012 di Hotel Drego Pekanbaru, Selasa (8/5).
Kegiatan yang ditaja oleh Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf diikuti oleh 40 orang peserta dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan para Nazir se-Provinsi Riau, berlangsung selama tiga hari 8-10 Mei 2012.
"Dulu kalau kita berwakaf selalu meniatkan lillahi taala dan peruntukannya biasanya terbatas untuk tanah bagi pembangunan masjid mushalla, sekolah, panti asuhan, perkuburan dan sebagainya.Justru oleh karena itu kita harus merubah paradigma wakaf modern dan produktif. Saya sering mengambil contoh bagaimana pengelolaan wakaf yang dilaksanakan oleh masjid-masjid besar di Jawa, misalnya Masjid Demak di Semarang dan Masjid Ampel di Surabaya. Pemasukan dari pengelolaan unit-unit usahanya bisa mencapai jutaan rupiah per hari. Ini menunjukkan bahwa paradigma pengelolaan wakaf sudah lebih maju. Hal-hal seperti inilah yang sepatutnya kita contoh", katanya.
Kakanwil mengingatkan perlunya terobosan-terobosan dalam pemberdayaan wakaf sehingga menjadi kekuatan ekonomi umat yang sangat kuat dengan bercermin kepada berjayanya Sumber Daya Wakaf di Universitas Al-Azhar Mesir. "Misalnya Badan Wakaf Al-Azhar dikenal kaya dengan aset wakafnya dan berperan sangat besar dalam sistem politik dan pemerintahan Mesir ketika itu.Sehingga biaya-biaya khususnya berkaitan dengan operasional Universitas Al-Azhar sudah dapat ditanggulangi dan diselesaikan. Justru oleh karena itu tidak ada salahnya para nazir-nazir wakaf itu tidak stagnan atau kaku dengan standar lama pengelolaan wakaf. Tidak ada salahnya misalnya suatu masjid memiliki aset wakaf berupa kebun sawit atau SPBU yang dikembangkan menjadi unit-unit usaha. Jadi pendanaan dalam memelihara dan menjalankan kegiatan masjid sudah terjamin operasionalanya", jelasnya. (as).
Download File PDF UU NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF