Dumai (Inmas) โ Kakan Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili Kasi Bimas Islam membuka acara Rapat Kerja (Raker) Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2021 tentang pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Binwin). Raker tahun 2021 dihadiri Kasi Bimas Islam, Drs. H. Sudarmanto dan Kepala KUA Kecamatan se-Kota Dumai dan staf Bimas Islam, Sukarsih, S.Ag, Selasa (24/08/2021).
Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kemenag Dumai, pada kesempatan tersebut Kasi Bimas Islam H. Sudarmanto berpesan kepada peserta raker untuk selalu menugaskan para penyuluh Non PNS dalam menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat di Masjid maupun Mushola sekitar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.
โKita tentunya tidak mau ada klaster covid-19 baru. Oleh karena itu semua jajaran Kemenag harus memahami dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan baik dalam pelaksanaan shalat di Masjid maupun Mushola.โ ujar Kasi Bimas Islam.
Selanjutnya, pada Raker tahun 2021 tersebut dilakukan sosialisasi tentang Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin). Adapun pada juklak tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan Bimwin Catin dilakukan oleh KUA Kecamatan dengan tiga metode, diantaranya adalah metode tatap muka atau klasikal, metode virtual dan metode mandiri, terangnya. (Arief)