0 menit baca 0 %

KANKEMENAG INHU BERSAMA FKUB KAB. INHU PENANDATANGANAN BOP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan disalurkannya dana Bantuan Operasional terhadap FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Sekretariat  Jenderal Kantor Kementerian Agama Kabupate...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan akan disalurkannya dana Bantuan Operasional terhadap FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Sekretariat  Jenderal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Tentang Penerima Bantuan Operasional Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Selasa 2 Februari 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu oleh Kepala Subbag Tata Usaha, Ehirdamri, S.Ag, Kepala Seksi PD. Pontren Ari Fermadi, SE selaku PPK DIPA Setjen dan Yovi Rahman, S.Sos selaku Perencana pada Subbag Tata Usaha melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Bantuan Operasional Forum Kerukunan Umat Beragama.
PIHAK PERTAMA, Ari Fermadi, SE, Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Keputusan Kepala Kankemenag Kab. Inhu Nomor 218 Tahun 2020.
PIHAK KEDUA, H. Lasmi, BA, Jabatan Ketua FKUB Kabupaten Indragiri Hulu.
PIHAK PERTAMA menyalurkan dana Bantuan Operasional FKUB Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2021 setelah melakukan pemeriksaan dan menyatakan lengkap seluruh dokumen persyaratan pencairan keuangan yang diajukan PIHAK KEDUA sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
PIHAK PERTAMA membayarkan Bantuan Operasional FKUB Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada PIHAK KEDUA dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) secara sekaligus melalui transfer dana ke rekening Bank BRI Unit Pematang Reba, Nomor Rekening 1649-01-000981-53-0 Atas Nama Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Inhu yang akan dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat.(tulang)