Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik seputar pernikahan dan memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tentang hukum-hukum perkawinan, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.
Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 144 Tahun 2020 Tentang Panitia dan Narasumber Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin Angkatan V Tahun 2020 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yaitu dari tanggal 19 s/d 20 September 2020 dengan beberapa materi yang akan disampaikan oleh narasumber selama 16 JPL.
Kemudian, sehubungan masih dimasa pandemi Covid-19, peserta Bimwin dibatasi hanya 15 pasang calon pengantin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada peserta diberikan snack dan makan siang secara gratis, dan diakhir Bimwin juga diberikan sertifikat telah mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin, dimana fotocopynya kelak diajukan kepada KUA Kecamatan untuk melengkapi berkas kehendak nikahnya.
Kepada peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan seksama dan bersungguh-sungguh dengan harapan kelak memjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, ujar Abu Solihin, S.Sos selaku Ketua Panitia dalam sambutannya.(tulang)
KANKEMENAG INHU GELAR BIMWIN ANGKATAN V TAHUN 2020
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik seputar pernikahan dan memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tentang hukum-hukum perkawinan, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin.Untuk itu, Kantor Kementerian Agam...