Indragiri Hulu (Kemenag) – Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Darwison, menyatakan dukungan penuh
terhadap pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang digagas pemerintah
pusat. Hal tersebut disampaikannya secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting
pada kegiatan Advokasi Program Wajib Belajar 13 Tahun Bagi Pemangku Kepentingan
Daerah Region 2, Rabu (20/8/2025).
Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan
kebijakan pendidikan nasional yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia
menempuh pendidikan selama 13 tahun. Rinciannya mencakup 1 tahun Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) atau prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan
menengah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(SDM) sekaligus pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sambutannya, Darwison menegaskan komitmen
Kementerian Agama untuk bersinergi dan berkontribusi dalam menyukseskan
kebijakan tersebut.
“Kementerian Agama siap mendukung segala program
pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, karena pendidikan yang berkualitas
akan memberikan dampak positif yang besar bagi masa depan bangsa,” ujar Darwison.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program
ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan madrasah yang
berada di bawah binaan Kementerian Agama.
“Madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional tentu
menjadi garda terdepan dalam menyukseskan wajib belajar. Kami akan terus
mendorong agar peserta didik di madrasah memperoleh layanan pendidikan terbaik
sesuai amanah program ini,” tegasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai
penyelenggara kegiatan menyebutkan bahwa implementasi Wajib Belajar 13 Tahun
diharapkan dapat menekan angka putus sekolah, meningkatkan partisipasi PAUD,
serta memastikan setiap anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk
menempuh pendidikan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pemangku
kepentingan, termasuk Kementerian Agama, program ini diharapkan berjalan lebih
optimal dan mampu menjawab tantangan pemerataan pendidikan di tanah air.
(Reski)